GURU KU

Guru kau telah mengajariku segalanya
Tanpa bimbinganmu aku tak bisa apa-apa
Tanpa bimbinganmu ku takkan menjadi orang yang sukses
Mungkin tanpa bimbinganmu aku menjadi orang yang bodoh

Orang yang tak tau sopan santun
Orang yang tak tau tatakrama
Terima kasih guru karena ketulusan dan kesabaranmu mengajariku
Guru kau adalah segala-galanya bagiku

Kembali

Hatiku resah bila tak jumpa lagi
Dengan kekasih yang lama pergi
Menunggu kabar engkau kembali
Berikan kabar biar hatiku tak resah lagi

Kekasihku sayang cepat kembali
Aku menunggu engkau kembali
Kekasihku sayang bila kembali
Jangan pergi dari sisiku lagi

Kuharap engkau mengerti
Perasaanku dihati
Bila kau pergi tak kembali
Hatiku resah menanti

tugas kd 3 pkn

Dalam rangka lebih mendorong peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan yang diselenggarakan di Surabaya pada 6 Juni 2007, itu tampil sebagai pembicara kunci (Keynote Speaker) Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Junino Jahja.


Melalui workshop ini, KPK mengajak segenap masyarakat di Jawa Timur, khususnya Surabaya, lebih mengenal dan memahami apa itu korupsi. Untuk kemudian berperan serta dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemuinya.


Karena itu, setelah wakil Ketua KPK memaparkan materinya, workshop dilanjutkan oleh tiga sesi pembicara berikutnya. Sesi pertama membincangkan seputar KPK dan Tindak Pidana Korupsi. Sesi kedua membahas Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Cara-Cara Penyampaian Pengaduan Tindak Pidana Korupsi. Kedua sesi ini dipresentasikan oleh KPK.


Untuk sesi ketiga, atau terakhir, KPK menggandeng Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW akan menjelaskan mengenai Cara-Cara Memperoleh Informasi dan Data. Sesi ini akan diperkaya dengan beberapa studi kasus dan diskusi.


Workshop diikuti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan total peserta mencapai 50 orang. Workshop bertujuan agar mereka mengetahui dan memanfaatkan kewenangannya dalam mendeteksi dan mencegah korupsi di wilayahnya masing-masing.


Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

LAMA MENANTI

TELAH LAMA AKU MENANTI
KEHADIRANMU DISISI
KAU TEMAN YANG KU RINDUKAN
DAN YANG KU NANTI KEDATANGANNYA
APAKAH KAU YANG JAUH DARIKU MASI MENGINAT DIRIKU
MASI TERBAYANG DI MATAKU
MASI KU INGAT DI OTAKKU
MASA-MASA ITU SELALU KURINDU SETIAP WAKTU

;;