Dalam rangka lebih mendorong peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan yang diselenggarakan di Surabaya pada 6 Juni 2007, itu tampil sebagai pembicara kunci (Keynote Speaker) Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Junino Jahja.
Melalui workshop ini, KPK mengajak segenap masyarakat di Jawa Timur, khususnya Surabaya, lebih mengenal dan memahami apa itu korupsi. Untuk kemudian berperan serta dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang ditemuinya.
Karena itu, setelah wakil Ketua KPK memaparkan materinya, workshop dilanjutkan oleh tiga sesi pembicara berikutnya. Sesi pertama membincangkan seputar KPK dan Tindak Pidana Korupsi. Sesi kedua membahas Hak dan Kewajiban Masyarakat dan Cara-Cara Penyampaian Pengaduan Tindak Pidana Korupsi. Kedua sesi ini dipresentasikan oleh KPK.
Untuk sesi ketiga, atau terakhir, KPK menggandeng Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW akan menjelaskan mengenai Cara-Cara Memperoleh Informasi dan Data. Sesi ini akan diperkaya dengan beberapa studi kasus dan diskusi.
Workshop diikuti oleh Lembaga Swadaya Masyarakat, dengan total peserta mencapai 50 orang. Workshop bertujuan agar mereka mengetahui dan memanfaatkan kewenangannya dalam mendeteksi dan mencegah korupsi di wilayahnya masing-masing.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar